Dua Warga Lampura Diamankan Polres Tubaba

DL/16012020/Tubaba

--- Unit Reserse Narkoba kembali melakukan penangkapan dua pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi jenis Sabu di seputaran lapangan Desa Makarti kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, bahwa akan terjadinya transaksi narkoba. Pihak kepolisian langsung sigap melakukan penangkapan. Alhasil Polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

Keduanya adalah SU (23) dan R (22) warga Purba Sakti Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Tubaba AKBP. Hadi Saepul Rahman yang diwakili Kasat Narkoba, N.E Panjaitan mengatakan, bahwa sekitar pukul 13.00, akan ada transaksi narkoba. “Kami langsung menuju lokasi dimana dilaporkan masyarakat. Dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu.” Katanya, Kamis 16 Januari 2020.

Selanjutnya, Polisi melakukan penggeledahan, dan menemukan 1 paket Sabu di kantong celana pelaku R yang diakui oleh pelaku akan dijual seharga Rp600ribu. “Setelah itu, pelaku kami bawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 paket narkoba jenis sabu, 1 kotak rokok, 1 hp merk Oppo warna putih, dan 1 (satu) hp merk xiomi warna silver. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114.

Untuk para pelaku ini diancam hukuman minimal 5 tahun dan  maksimal 12 tahun. (Dw/h)